

Regard.
- (Policy and Condition of Occupational Safety and Health in Indonesia); ILO-Jakarta;
2002 - Jaringan K3 ASEAN (ASEAN OSHNET Occupational Safety and Health Network);
http://www.asean-oshnet.or.id/ - Jaringan Pendukung Kesehatan dan Keselamatan Kerja Maquiladora; Program
Universitas California, Berkeley tentang Kesehatan Kerja untuk Tenaga Kerja; Pelatihan
di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Lokakarya Pelatih di Jakarta, Indonesia,
2002 (Health and Safety Training: the Trainers Workshop in Jakarta, Indonesia; 2002) - Departemen Kesehatan, Indonesia; Perencanaan Strategis Program Kesehatan Kerja
Periode 2002 – 2004; 2002. - Undang-Undang Republik Indonesia (No. 13/ 2003) tentang Tenaga Kerja.
Wah....sangat lengkap...thank's ya sudah membagikan informasi ini :-)
ReplyDeletesama sama.. semoga bermanfaat ^_^
Deletesalam K3
aturan tentang pelatihan yang wajib diberikan kepada semua level karyawan ada ga ya??
ReplyDeletethanx.. sangat bermanfaat sharingnya.. terima kasih..
ReplyDeletethanks.........
ReplyDelete:k:
ReplyDeleteterimakasih min....udah ngebantu tugas kuliah saya...^^
ReplyDeleteArtikel kesehatan terbaru makasih bro artikelnya keren dan bermanfaat.
ReplyDelete