Ringkasan Undang Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) - WLTC
Headlines News :
Home » » Ringkasan Undang Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Ringkasan Undang Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Oleh: Muhammad Wahid Muslim 
Berikut ini adalah Ringkasan Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Indonesia yang saya kelompokkan dari Tahun 1964 sampai dengan Tahun 2003, kemudian saya tinjau dari segi isi peraturan perundangannya, bidang/subyek/sektor, dan instansi yang bertanggungjawab. Selamat Membaca,
Regard.
UU K3 Bagian 1


 
UU K3 Bagian 2




UU K3 Bagian 3


 

UU K3 Bagian 4







UU K3 Bagian 5


 


UU K3 Bagian 6



 

UU K3 Bagian 7


 


Berikut ini adalah sumber-sumber referensi yang saya gunakan untuk menyusun Ringkasan Undang Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Indonesia, yaitu:Topobroto HS; Kebijakan dan Kondisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia
  1. (Policy and Condition of Occupational Safety and Health in Indonesia); ILO-Jakarta;
    2002
  2. Jaringan K3 ASEAN (ASEAN OSHNET Occupational Safety and Health Network);
    http://www.asean-oshnet.or.id/
  3. Jaringan Pendukung Kesehatan dan Keselamatan Kerja Maquiladora; Program
    Universitas California, Berkeley tentang Kesehatan Kerja untuk Tenaga Kerja; Pelatihan
    di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Lokakarya Pelatih di Jakarta, Indonesia,
    2002 (Health and Safety Training: the Trainers Workshop in Jakarta, Indonesia; 2002)
  4. Departemen Kesehatan, Indonesia; Perencanaan Strategis Program Kesehatan Kerja
    Periode 2002 – 2004; 2002.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia (No. 13/ 2003) tentang Tenaga Kerja.

Muhammad Wahid Muslim was graduated from Health Safety and Environment (HSE) at State Islamic University of Syarif Hidayatullah Jakarta in year 2012. He is also interested in Web-Design, Photography, Computer Security, Publich Health, and Islamic Values. This site was built by him for "Communicative, Informative, Educative, Attractive" educational only.

Visit My Site | Follow On Twitter | Find In Facebook

Share this article :
Untuk menggunakan emoticon, tulis kode disamping gambar saat berkomentar
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :p: :n: :o: :p: :p: :p:
8 Comments
Tweets
Fb Comments

8 comments :

  1. Wah....sangat lengkap...thank's ya sudah membagikan informasi ini :-)

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama sama.. semoga bermanfaat ^_^

      salam K3

      Delete
  2. aturan tentang pelatihan yang wajib diberikan kepada semua level karyawan ada ga ya??

    ReplyDelete
  3. thanx.. sangat bermanfaat sharingnya.. terima kasih..

    ReplyDelete
  4. terimakasih min....udah ngebantu tugas kuliah saya...^^

    ReplyDelete
  5. Artikel kesehatan terbaru makasih bro artikelnya keren dan bermanfaat.

    ReplyDelete

 

Join us on Facebook

Please wait..10 Seconds Cancel
Support : | |

WLTC