Sistem Manajemen Keshatan dan Keselamatan Kerja ( SMK3 ) - WLTC
Headlines News :
Home » » Sistem Manajemen Keshatan dan Keselamatan Kerja ( SMK3 )

Sistem Manajemen Keshatan dan Keselamatan Kerja ( SMK3 )

oleh: Muhammad Wahid Muslim 



No.
Point
Per 05/Men/ 1996
1.
Definisi SMK3
Bagian dari system secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
2.
Tujuan
Menciptakan suatu system keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
3.
Sasaran
melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja dan lingkungan kerja
4.
Penerapan SMK3
Untuk perusahaan yang memperkerjakan 100 orang atau lebih, dan atau
Mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
5.
Pelaksana SMK3
Wajib dilaksanakan oleh Pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.
6.
Kewajiban Perusahaan
a.       Menetapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMK3
b.       Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3
c.        Menerapkan kebijakan K3 secara efektif
d.       Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan  tindakan perbaikan dan pencegahan.
e.       Meninjau secara teratur dan meningkatkan SMK3 secara berkesinambungan.

1.       KOMITMEN DAN KEBIJAKAN
1.1    Kepemimpinan dan Komitmen, diwujudkan dalam:
a.       Menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan
b.       Menyediakan anggraan, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain yang diperlukan di bidang K3
c.        Menetapkan personal yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban  yang jelas dalam penanganan K3.
d.       Perencanaan K3 yang terkoordinasi
e.       Melakukan penilaian dan tindak lanjut pelaksanaan K3.

Komitmen dan kebijakan dari butir a-e diadakan penijauan ulang secara teratur.
Pemimpin perusahaan harus menunjukan komitmen  terhadap K3 dan penerapan SMK3.
Setiap Tenaga Kerja dan oranglain di tempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.

1.2    Tinjauan Awal K3 (Initial Review)
Dilakukan dengan:
a.       Identifikasi kondisi yang ada dibandingkan dengan ketentuan pedoman ini
b.       Identifikasi sumber bahaya yang berkaitan dengan perusahaan
c.        Penilaian tingkat pengetahuan, pemenuhan perauran perundangan dan standar K3
d.       Membandingkan penerapan K3 dengan perusahaan dan sector yang lebih baik.
e.       Meninjau sebab dan akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi dan  gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan K3.
f.         Menilai efisiensi dan efektifitas sumberdaya yang disediakan

1.3    Kebijakan K3
Adalah pernyataan tertulis yang  ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan  secara menyeluruh yang bersifat umum dan atau operasional.

Kebijakan ini dibuat melalui proses konsultasi antara pengurus dan wakil tenaga kerja yang kemudian disebarluaskan  ke semua tenaga kerja, pemasok, pelangganan dan pelangganan. Kebijakan bersifat dinamik dan ditinjau ulang alam rangka peningkatan kerja dan K3.


2.       Perencanaan
2.1    Perencanaan Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko dari kegiatan, produk barang dan jasa.
2.2    Peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3 yang sesuai dengan kegiatan perusahaan harus dijelaskan kepada setiap karyawan.
2.3    Tujuan dan Sasaran kebijakan K3 harus memenuhi:
a.       Dapat diukur
b.       Satuan/ indicator pengukuran
c.       Sasaran pencapaian
d.       Jangka waktu pencapaian

Penetapan tujuan dan sasaran dikonsultasikan dengan wakil tenaga kerja, ahli K3 dan P2K3 dan pihak-pihak lain. Dan ditinjau sesuai dengan perkembangan.

2.4    Indikator Kinerja, yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang sekaligus sebagai informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3
2.5    Perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung. Hal ini penting agar penerapan SMK3 dapat berkelanjutan dan tujuan dan sasaran dapat dicapai dengan:
a.       Menetapkan system pertanggungjawaban
b.       Menetapkan sarana dan jangka waktu untuk pencapaian tujuan dan sasaran.

3.       Penerapan
3.1    Jaminan Kemampuan
3.1.1           Sumber Daya Manusia, sarana dan dana
Maksudnya adalah, perusahaan menyediakan personil yang memiliki kualifikasi, sarana dan dana yang memadai sesuai SMK3 yang diterapkan. Dalam menyediakan sumber daya harus  membuat prosedur yang dapat memantau manfaat yang di dapat dan biaya yang dikeluarkan.

Hal-hal yang harus dipertimbangkan adalah:
a.       Sumber daya sesuai dengan ukuran dan kebutuhan
b.       Melaukan identifikasi kompetensi kerja yang diperlukan dan menyelenggarakan pelatihan yang dibutuhkan.
c.        Membuat ketentuan dan mengkomunikasikan informasi K3 secara efektif.
d.       Membuat peraturan untuk mendapatkan pendapat dan saran dari para ahli
e.       Membuat peraturan untuk pelaksanaan komunikasi dan keterlibatan tenaga kerja secara efektif.

3.1.2           Integrasi
SMK3 dapat diintegrasikan dalam system manajemen perusahaan yang ada, dimana:
a.       Tujuan dan prioritas SMK3 harus diutamakan
b.       Penyatuan SMK3 dan system manajemen perusahaan dilakukan secara selaras dan seimbang.

3.1.3           Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Peningkatan K3 akan efektif apabila semua pihak dalam perusahaan  berperan dalam SMK3.
Perusahaan harus:
a.       Menetukan, menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung jawab gugat K3 dan wewenang untuk bertindak  dan menjelaskan hubungan pelaporan untuk semua tingkat manajemen, tenaga kerja, kontraktor dan subkontraktor dan pengunjung.
b.       Mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap system dan program K3.
c.        Dapat memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya.

Tanggung jawab pengurus terhadap K3 adalah:
a.       Pimpinan yang ditunjuk, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa SMK3 telah diterapkan dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.
b.       Pengurus harus mampu mengenali kemampuan tenaga kerja sebagai sumber daya yang berharga yang dapat ditunjuk untuk menerima pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dalam menerapkan dan mengembangan SMK3.

3.1.4           Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
Pengurus menunjukkan komitmen K3 melalui konsultasi  dan dengan melibatkan tenaga kerja maupun pihak lain yang terkait dalam penerapan, pengembangan dan pemeliharaan SMK3, sehingga semua pihak merasa memiliki dan merasakan hasilnya.

Tenaga kerja memahami dan mendukung tujuan serta sasaran SMK3, dan perlu disadarkan terhadap berbagai bahaya yang mungkin dapat menciderai dan melukai tenaga kerja pada saat harus memamahami sumber bahaya sehingga dapat mengenali dan mencegah tindakan mengarah terjadinya insiden.

3.1.5           Pelatihan dan Kompetensi kerja
Penerapan dan pengembangan SMK3 yang efektif ditentukan oleh kompetensi kerja dan pelatihan dari setiap tenaga kerja di perusahaan.  Pelatihan merupakan salah satu alat penting dalam K3

Standar Kompetensi dikembangkan dengan:
a.       Menggunakan standar kompetensi kerja yang ada
b.       Memeriksa uraian tugas dan jabatan
c.        Menganalisis tugas kerja
d.       Menganalisis hasil infeksi dan audit
e.       Meninjau ulang laporan insiden

Setelah melakukan penilaian kemampuan kerja, program pelatihan harus dilaksanakan.  Palatiahn yang telah dilaksanakan harus dievaluasi efektifitasnya.

3.2    Kegiatan Pendukung
3.2.1           Komunikasi
Komunikasi dua arah dan pelaporan rutin merupakan sumber penting dalam penerepan SMK3. Penyediaan informasi dapat digunakan sebagai motivasi dan mendorong penerimaan tenaga kerja untuk memehami upaya perusahaan untuk meningkatkan kinerja K3.

Perusahaan harus menjamin bahwa informasi K3 terbaru harus dikomunikasikan ke semua pihak di perusahaan. prosedur dalam komunikasi ini dapat memenuhi kebutuhan untuk:
a.       Mengkomunikasikan hasil dari system manajemen, pertemuan audit dan tinjauan ulang manajemen pada semua pihak dalam perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki andil besar dalam kinerja perusahaan.
b.       Melakukan indentifikasi dan menerima informasi K3 yang terkait dari luar perusahaan.
c.        Menjamin bahwa informasi dikomunikasikan kepada oaring-orang diluar perusahaan yang membutuhkannya.

3.2.2           Pelaporan
Prosedur pelaporan informasi yang terkait dan tepat waktu harus ditetapkan untuk menjamin bahwa SMK3 dipantau dan kinerjanya ditingkatkan.

Prosedur pelaporan internal perlu ditetapkan untuk menangani:
a.       Pelaporan terjadinya insiden
b.       Pelaporan ketidaksesuaian
c.        Pelaporan kinerja K3
d.       Pelaporan identifikasi bahaya.

Prosedur pelaporan eksternal perlu ditetapkan untuk menangani:
a.       Pelaporan yang dipersyaratkan peraturan perundangan
b.       Pelaporan kepada pemegang saham.

3.2.3           Pendokumentasian
Pendokumentasian merupakan unsur utama setiap system manajemen dan harus dibuat sesuai dengan kebutuhan perusahaan. proses dan prosedur  kegiatan perusahaan harus ditentukan dan didokumentasikan serta diperbarui apabila diperlukan.

Bobot dan mutu pendokumentasian ditentukan oleh kompleksitas kegiatan perusahaan.

Perusahaan harus mengatur dan memelihara kumpulan ringkasan pendokumentasian untuk:
a.       Menyatukan secara sistematik kebijakan, tujuan dan sasaran K3
b.       Menguraikan sarana pencapaian tujuan dan sasaran K3
c.        Mendokumentasikan peranan, tanggungjawab dan prosedur.
d.       Memberikan arahan mengenai dokumen yang terkait dan menguraikan unsur-unsur lain dari system manajemen perusahaan.
e.       Menunjuk bahwa unsur-unsur SMK3 yang sesuai dengan perusahaan telah diterapkan.

3.2.4           Pengendalian Dokumen
Perusahaan harus menjamin bahwa:
a. Dokumen dapat diidentifikasi sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab diperusahaan.
b. Dokumen ditinjau ulang secara berkala dan, jika diperlukan dapat direvisi.
c. Dokumen sebelum diterbitkan harus lebih dahulu disetujui oleh personel yang berwenang.
d. Dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja yang dianggap perlu.
e. Demua dokumen yang telah usang harus segera disingkirkan.
f. Dokumen mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami

3.2.5           Pencatanan dan Manajemen Informasi
Pencatatan merupakan sarana bagi perusahaan untuk menunjukkan kesesuaian penerapan SMK3 dan harus mencakup:
a. Persyaratan eksternal/peraturan perundangan dan internal/indikator kinerja K3.
b. Izin kerja.
c. Resiko dan sumber bahaya yang meliputi keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat kerja, serta peralatan lainnya bahan-bahan dan sebagainya, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi.
d. Kegiatan pelatihan K3.
e. Kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan.
f. Pemantauan data.
g. Rincian insiden, keluhan dan tindak lanjut.
h. Identifikasi produk termasuk komposisinya.
i. Informasi mengenai pemasok dan kontraktor.
j. Audit dan peninjauan ulang SMK3

3.3    Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
3.3.1           Indentifikasi Sumber Bahay
Dengan mempertimbangkan:
a. Kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya.
b. Jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin dapat terjadi.
3.3.2            Penilaian Resiko
Untuk menentukan prioritas pengendalian terhadap tingkat resiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
3.3.3           Tindakan Pengendalian
Perusahaaan harus merencanakan manajemen dan pengendalian kegiatan-kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan resiko kecelakaan kerja yang tinggi.

Metode Pengendalian:
a.     Pengendalian, teknis/rekayasa yang meliputi eliminasi, substitusi, isolasi, ventilasi, higiene dan sanitasi.
b. Pendidikan dan pelatihan.
c. Pembangunan kesadaran dan motivasi yang meliputi sistem bonus,   insentif, penghargaan dan motivasi diri.
d. Evaluasi melalui internal audit, penyelidikan insiden dan etiologi.
e. Penegakan hukum.

3.3.4           Perancangan (Design) dan Rekayasa
Pengendalian resiko kecelakaan dan PAK harus dimulai sejak mendesign pekerjaan.

3.3.5           Pengendalian Administratif
Prosedur dan instruksi kerja harus mempertimbangkan aspek K3 pada setiap tahapan oleh personel yang memiliki kompetensi kerja dan lebiatkan pelaksana.

3.3.6           Tinjauan Ulang Kontrak
Pengadaan barang dan jasa memalaui kontrak harus ditinjau ulang untuk menjamin kemampuan perusahaan dalam memenuhi persyaratan K3 yang ditentukan.

3.3.7           Pembelian
System pembelian barang dan prosedur pemeliharaan barang harus terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan resiko kecelakaan dan PAK serta memenubi persyaratan K3.

Pada saat barang dan jasa diterima ditempat kerja, perusahaan harus menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang tersebut, mengenai edentifikasi, penilaian dan pengendalian resiko kecelakaan dan PAK.

3.3.8           Prosedur Menghadapai Keadaan Darurat atau Bencana
Persahaan harus memiliki prosedur ini, dan diuji secara berkala untuk mengetahui keadaan pada saat kejadian yang sebenarnya.
Pengujian prosedur secara berkala dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi kerja.

3.3.9           Proseudr menghadapi Insiden;
a.       Penyediaan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai mendapakan pertolongan medic.
b.       Proses perawatan lanjutan.

3.3.10       Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat
Hal ini agar perusahaan secara cepat mengembalikan pada kondisi yang normal dan membantu pemulihan tenaga kerja yang mengalami trauma.

4.       Pengukuran dan Evaluasi
4.1    Inspeksi dan Pengujian
Dengan frekuensi inspekasi dan pengujian sesuai objeknya.

Inspeksi dan pengujian meliputi:
a. Personel yang terlibat harus mempunyai pengalaman dan keahlian yang cukup.
b. Catatan inspeksi, pengujian dan pemantauan yang sedang berlangsung harus dipelihara dan tersedia bagi manajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja yang terkait.
c. Peralatan dan metode pengujian yang memadai harus digunakan untuk menjamin telah dipenuhinya standar K3.
d. Tindakan perbaikah harus dilakukan segera pada saat ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dari hasil inspeksi, pengujian dan pemantauan.
e. Penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan untuk menemukan inti permasalahan dari suatu insiden.
f.    Hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang.

4.2    Audit SMK3
Audit dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3. Audit dilaksanakan secara sistematika dan independen oleh personel yang memiliki kompetensi kerja sesuai dengan metodologi yang ditetapkan. Frekuensi audit harus ditentukan berdasarkan hasil tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan di tempat kerja. Hasil audit digunakan untuk proses tinjauan ulang.

4.3    Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
Semua hasil pemantauan, audit dan tinjauan ulang SMK3 harus didokumentasikan dan digunkan untuk identifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan.


5.       Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen
Pimpinan harus melaksanakan tinjauan ulang SMK3 secara berkala.  Sehingga harus dapat mengatasi implikasi K3 terhadap keseluruhan kegiatan, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.

Tinjauan ulang SMK3 meliputi:
a.       Evaluasi terhadap penerapan kebijakan K3
b.       Tujuan, sasaran dan kinerja K3
c.        Hasil temuan ausit SMK3
d.       Evaluasi efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan untuk mengubah SMK3 sesuai dengan:
1). Perubahan peraturan perundang
2). Tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
3). Perubahan produk dan kegiatan perusahaan
4). Perubahan struktur organisasi perusahaan
5). Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknolog termasuk epidemologi
6). Pengalaman yang didapat dari insiden K3
7). Pelaporan
8). Umpan balik khususnya dari tenaga kerja


6.        
6.1     
7.
Pihak berwenang untuk pelaksanaan audit di sebuah perusahaan
Direktur (pejabat) berwenang menetapkan perusahaan yang dinilai wajib untuk diaudit berdasarkan pertimbangan tingkat resiko bahaya.
8..
Audit SMK3
1.       Perusahaan dapat melakukan audit melalui badan audit yang ditunjuk oleh Menteri
2.       Unsur-unsur yang di audit:
a.       Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
b.       Strategi dokumentasi
c.        Peninjauan ulang desain dan kontrak
d.       Pengendalian dokumen
e.       Pembelian
f.         Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
g.       Standar pemantauan
h.       Pelaporan dan perbaikan kekurangan
i.         Pengelolaan material dan pemindahannya
j.         Pengumpulan dan penggunaan data
k.        Pemeriksaan system manajemen
l.         Pengembangan keterampilan dan kemampuan

Mengenai audit
Dijabarkan semua mengenai AUDIT ya..



8.
Mekanisme Pelaksanaan Audit
1.       Dilaksanakan satu kali dalam tiga tahun
2.       Yang harus dilaksanakan untuk pelaksanaan audit oleh Badan Audit:
a.       Membuat rencana tahunan audit
b.       Menyampaikan rencana audit tahunan kepada Menteri dan pejabat yang ditunjuk, pengurus tempat kerja yang akan diaudit dan Kantor Wilayah Depnaker setempat.
c.        Mengadakan koordinasi dengan kantor wilayah Depnaker  setempat.
3.       Pengurus ditempat kerja harus  menyediakan dokumen-dokuman yang diperlukan untuk pelaksanaan audit.
4.       Badan yang melakukan audit wajib menyampaikan laporan audit lengkap kepada Dierektur (pejabat)
5.       Lporan audit menggunakan formulir
6.        Direktur melakukan evaluasi dan penilaian terhadap laporan audit.
7.       Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian, Direktur (pejabat) melakukan:
a.       Memberi sertifikat dan benderapenghargaan sesuai dengan tingkat pencapaian atau
b.       Menginstruksikan kepada Pegawai Pengawas untuk mengambil tindakan, apabila ditemukan adanya pelanggaran atas peraturan perundangan.
9.        
Sertifikat K3
Sertifikat ditandatangai oleh Menteri dan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun
10.     
Pembinaan dan pengawasan SMK3
Dilakukan oleh Menteri dan pejabat yang ditunjuk
11.     
Tanggungan Biaya
Dibebankan kepada Perusahaan yang di audit
12.     
Penetapan peraturan perundangan
12 Desember 1996

Muhammad Wahid Muslim was graduated from Health Safety and Environment (HSE) at State Islamic University of Syarif Hidayatullah Jakarta in year 2012. He is also interested in Web-Design, Photography, Computer Security, Publich Health, and Islamic Values. This site was built by him for "Communicative, Informative, Educative, Attractive" educational only.

Visit My Site | Follow On Twitter | Find In Facebook

Share this article :
Untuk menggunakan emoticon, tulis kode disamping gambar saat berkomentar
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :p: :n: :o: :p: :p: :p:
0 Comments
Tweets
Fb Comments

0 comments :

 

Join us on Facebook

Please wait..10 Seconds Cancel
Support : | |

WLTC